Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat Khusus Ganti Kerugian Dalam Perkara Turut Serta Melakukan Pengrusakan

Fauzi Laksana

Abstract

          Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat khusus ganti kerugian dalam perkara turut serta melakukan pengerusakan berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 255 K/Pid/2015.  Jenis Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yang juga bisa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik studi pustaka atau mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan.

          Kasus turut serta melakukan pengerusakan sangat menarik untuk dikaji, karena perbuatan Tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti contoh kasus pengerusakan tanaman perkebunan yang terjadi di Sidikalang. Kasus tersebut diawali dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sidikalang yang menyatakan bahwa Terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 6 bulan. Merasa tidak setuju dengan putusan Pengadilan Negeri, baik para Terdakwa maupun Penuntut Umum melakukan permintaan banding, dan amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang. Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan Banding tersebut. Kasasi tersebut dikabulkan dan amar putusanya berupa pidana bersyarat khusus dimana Terdakwa harus membayar ganti kerugian korban.

          Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa argumentasi Penuntut Umum melakukan hukum Kasasi adalah kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi  menerapkan Judex factie seharusnya memberi pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman sesuai fakta-fakta di Pengadilan dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara tersebut adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menerapkan peraturan hukum yang semestinya karena tidak mempertimbangkan fakta fakta hukum dalam persidangan bahwa keterangan korban mengalami kerugian materiil.

          Kata Kunci : Turut Serta, Pengerusakan, Barang, Tindak Pidana, Upaya Hukum, Kasasi

Full Text:

PDF

References

Ahmad Rifai 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika,

Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.

Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman Pasca Amendemen Konstitusi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.