Pengabaian Hukum Pembuktian Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 328 K/Pid/2015)

Dicky Dermawan Prakoso

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah pengabaian hukum pembuktian tanpa mempertimbangkan Visum et Repertum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 KUHAP dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pelaku Penganiayaan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pengabaian Hukum Pembuktian tanpa mempertimbangkan Visum et Repertum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 KUHAP karena Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan tidak menerapkan hukum pembuktian. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pelaku Penganiayaan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengadili dengan mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Bekasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 657/Pid.B/2014/PN.Bks serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.

       Kata Kunci: Hukum Pembuktian, Kasasi, Penuntut Umum, Visum et Repertum, Penganiayaan

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Harun M. Husein. 1992. Kasasi sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Harapan.

Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.

Soeparmono. 2011. Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Wiryo Prodjodikiro. 1986. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Jurnal

Tata Wijayanta dan Heri Firmansyah. 2011. Perbedaan Pendapat dalam Putusan-Putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman. Jurnal Mimbar Hukum Vol.23 Nomor 1. Yogyakarta: FH UGM.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.