Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Menawarkan Prostitusi Secara Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor : 470/Pid.Sus/2014/Pn.Smn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam memutus tindak pidana menawarkan prostitusi secara online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perspektif KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Penuntut Umum dalam pembuktiannya telah menggunakan alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat buki yang sah yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan Pasal 44 UU ITE tentang alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yaitu dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tetapi tidak menjadikan foto sebagai alat bukti elektronik yang merupakan bagian dari informasi dan dokumen elektronik, karena hakim pada kasus ini menganggap dengan adanya kedua alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup menjadi acuan bagi Hakim untuk menjatuhkan Putusan. Hasil penelitian dan pembahasan selanjutnya menunjukan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana menawarkan prostitusi secara online tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 yang intinya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan Pasal 193 ayat (1) yang berisi tentang bahwa apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka pengadilan berhak untuk menjatuhkan pidana, oleh karena itu Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus ini karena adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang di peroleh dari keyakinan Hakim itu sendiri.
Kata kunci : Penuntut Umum, Pembuktian, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFReferences
Abdi Sitepu, 2004, Dampak Lokalisasi Prostitusi Terhadap Perilaku Remaja Di Sekitarnya, Jurnal Pemberdayaan Komunitas, Volume III. Nomor 3, September.
Edmon Makarim, 2005, Pengantar Hukum Telematika, cet.1. Jakarta : CV Sapta Artha Jaya
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta : Kencana
Topo Santoso, 2000, Polisi dan Jaksa, Pergaulan atau Keterpaduan, cet.1. Jakarta : Pusat
Refbacks
- There are currently no refbacks.