Tinjauan Tentang Pertanggungjawaban Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota Tni
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana desersi oleh anggota TNI dalam peraturan hukum di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan tindak pidana desersi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI. Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendektan kualitatif Teknik analisis data yang digunakan yaitu model analisis interaktif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, diperoleh hasil bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan penjatuhan pidana sebagai sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana. Macam-macam penjatuhan pidana untuk perkara desersi adalah pidana utama yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, dan pidana tambahan yang terdiri dari pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat, pencabutan hak-hak tertentu.
Pertimbangan hakim mengenai suatu penilaian untuk menentukan masih layak atau tidaknya anggota TNI untuk dipertahankan dalam kehidupan masyarakat militer pada tindak pidana desersi yaitu lamanya waktu anggota TNI tersebut melakukan tindak pidana desersi, latar belakang tindak pidana desersi, dan cara berakhirnya desersi misalnya ditangkap atau menyerahkan diri. Faktor-faktor penyebab tindak pidana desersi yaitu faktor ekonomi, sosial, dan psikis. Upaya penanggulangan tindak pidana desersi terdiri dari upaya yang bersifat preventif dan upaya yang bersifat represif.
Kata kunci : desersi, pertanggungjawaban pidana, anggota TNI
Full Text:
PDFReferences
Abdulajid, Syawal dan Anshar. 2011. Pertanggungjawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM. Yogyakarta: Laksbang Presindo.
Sutopo, HB. 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.
Maleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.