Sinkronisasi Regulasi Penyidikan Dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penyidik Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi secara yuridis berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Kejaksaan secara faktual melakukan penyidikan tindak pidana korupsi meskipun secara yuiridis tidak berwenang. Batasan wewenang penyidikan tindak pidana korupsi antara ketiga institusi tersebut tidak jelas yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Peraturan perundang-undangan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sudah tertulis otentik sinkron (serasi) antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kata kunci: sinkronisasi, penyidikan, penuntutan, korupsi
Full Text:
PDFReferences
Bassar, M. Sudradjat. 1985. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bandung: Remadja Rosdakarya.
Dimyati Khudzaifah dan Kelik Wardiono. 2008. Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Surakarta.
Ikhsan, Muchammad 2009, Hukum Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Buku Panduan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Soekanto, Soerjono. 1985. Penelitihan Hukun Normatif. Jakarta: CV. Rajawali. Susanto, I.S. 1995. Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Refbacks
- There are currently no refbacks.