Penerapan Hukum Pembuktian Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Pengguguran Kandungan

Windri Anggraini, Ridho Mahargyo

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum berdasarkan kesaksian testimonium de auditu yang dinyatakan oleh hakim mengakibatkan putusan bebas (vrijspraak) pada perkara pengguguran kandungan.

     Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengajuan kasasi oleh Jaksa/Penuntut Umum, sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang alasan pengajuan kasasi yaitu apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya,apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Hal ini sesuai dengan alasan kasasi oleh Jaksa/Penuntut Umum yakni Judex Factie tidak menerapkan atau menetapkan peraturan sebagaimana mestinya, menunjukkan kekeliruan dan kehilafan karena mengabaikan hukum pembuktian mengenai fakta di persidangan dengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, dan Judex Factie salah dan keliru dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengguran kandungan. Sehingga terdakwa diputus bersalah dalam putusan kasasi yang diajukan.

      Kata Kunci : kasasi, testimonium de auditu, tindak pidana pengguguran kandungan

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta

Napitupulu, Annette Anasthasia. 2013.Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi Di Indonesia. Skripsi Universitas Sumatera Utara. Sumatera Utara

Kusmaryanto, SCJ. 2002. Kontroversi Aborsi. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.

Mulyadi,Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana. PT.Citra Aditya Bakti : Bandung.

Grisanti,Michael A.. 2000. ”The Abortion Dilemma”. The Master’s Seminary

Journal (MSJ) . Vo. 11, No.2.

Fuady, Munir. 2006. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Citra Aditya : Bandung.

Harahap,M. Yahya.2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjuan Kembali. Sinar Grafika : Jakarta.

Harahap,M. Yahya.2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Sinar Grafika : Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno.2010. Mengenal Hukum. Universitas Atma Jaya: Yogyakarta.

Projodikoro, Wiryono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama: Bandung.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.