Pengajuan Kasasi Dengan Alasan Pengesampingan Hukum Pembuktian Oleh Hakim Dalam Putusan Perkara Korupsi (Studi Kasus Putusan No.1389 K/Pid.Sus/2012)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengesampingan hukum pembuktian oleh Hakim sebagai alasan Penuntut Umum mengajukan kasasi dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam putusan perkara korupsi dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kasus tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru oleh terdakwa Halomoan selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dalam menjatuhkan putusan pidana Judex Factie melakukan kekeliruan dan kesalahan yang tidak dibenarkan Pasal 253 KUHAP, yang oleh Penuntut Umum diajukan kasasi. Sehingga dihasilkan simpulan, kesatu, alasan kasasi Penuntut Umum, menyatakan Judex Factie keliru dalam menyatakan nilai kerugian negara yang tidak sesuai tempus delicti, melampaui batas kewenangan dengan menyatakan hubunganantaraterdakwa denganteman wanitanya adalahhubunganperdata dan dalam mengadili perkara Judex Factie tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, sehingga pengajuan kasasi memenuhi ketentuan pasal 253 KUHAP. Kedua, Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara menggunakan Ratio Decidendi bersifat yuridis dan non yuridis. Yuridis didasarkanpada fakta- faktayuridisyang terungkap dalam persidangan. Sedangkan non yuridis didasarkan pada apa yang ada dalam diri terdakwa, sehingga alasan hukum tersebut memenuhi ketentuan KUHAP.
Kata kunci : KUHAP, Kasasi, Ratio Decidendi
Full Text:
PDFReferences
Buku
Djaja, Ermansjah. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta : Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya Bhakti.
Harahap, M.Yahya. 2007. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Jurnal
Nada, AsnaIntanPuspita, et. al. 2013. “Dasar Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Psikotropika Golongan II Sampai Dengan Golongan IV”. Malang : Universitas Brawijaya Malang.
M.Kasim, Nur. 2008. “Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Vol.5, No.1, Maret 2008.
Kaligis, Otto Cornelius. 2006. “Korupsi sebagai Tindakan Kriminal yang Harus Diberantas: Karakter dan Praktek Hukum di Indonesia”. Vol 11, No 2, Agustus 2006. Medan : Universitas Sumatera Utara.
Ante, Susanti. 2013. “Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana”. Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.