Kekuatan Pembuktian Penggunaan Saksi Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Karanganyar

Aurelia Dini Vera Hapsari, Chandra Arvintha Puput P, Dewi Wulandari

Abstract

    Dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri masih banyak penggunaan saksi testimonium de auditudalam pembuktian suatu perkara perdata.Keberadaan saksi testimoniumde Auditu merupakan cara pintas yang digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk memperkuat dan mempermudah pada saat pembuktian di persidangan. Hal ini tentu akan menimbulkan perbedaan konsepsi kekuatan pembuktian dari seorang saksi testimonium de auditu oleh Hakim. Penulisan ini berdasarkan metode normatif yang tidak dapat melepaskan fakta empiris yang terdapat di persidangan perkara perceraian melalui penghadiran seorang saksi testimonium de Auditu pada Pengadilan Negeri Karanganyar. Fakta empirik dan aturan dasar normatif perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar untuk kemudian dianalisis menggunakan metode interpretasi dan teknik analisis induksi. Terkait bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari Perpustakaan maupun berkas yang dimiliki Pengadilan Negeri Karanganyar.

    Kata Kunci: Kekuatan pembuktian, Testimonium de Auditu, alat bukti, Perceraian

References

Ali, Chidir. 1987. Responsi Hukum Acara Perdata. Bandung: CV Armico.

Fajar, Mukti. dan Achmad,Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

__________. 2006. Teori Hukum Pembuktian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 2012. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Herdiansyah, Haris. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Sasangka, Hari. 2005. Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Subekti, Prof.R., SH. 1997. Hukum Pembuktian. Jakarta : Pradnya Paramita.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.