Pertimbangan Hakim Dalam Mengabaikan Visum Et Repertumsebagai Alat Bukti Surat Dan Kaitannya Dengan Putusan Bebas Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus dalam Putusan Nomor : 84/Pid.B/2011/PN.KBR)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas argumentasi hukum Hakim dalam mengabaikan visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam perkara penganiayaan dan mengetahui secara jelas implikasi pengabaian visum et repertum sebagai alat bukti surat oleh Hakim dengan putusan bebas dalam perkara penganiayaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deduksi (deduktif) yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa, Pertama, bahwa Argumentasi hukum Hakim Koto Baru berdasarkan keyakinannya adalah Hakim telah mengabaikan visum et repertum sebagai alat bukti surat karena didalam fakta persidangan tidak terbukti. Kedua, Hakim pengadilan Koto Baru memutuskan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti visum et repertum sebagai alat bukti surat dan tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dibuktikan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Mori Yulianto sehingga unsur melakukan kekerasan tidak terbukti sehingga diputus bebas.
Kata Kunci : Pertimbangan hakim, Visum Et Repertum, Penganiayaan.
References
Ohoiwutun, Y.A.Triana.2006.Profesi Dokter dan Visum Et Repertum(penegakan hukum dan permasalahanya).Malang:Dioma.
Chazawi, Adami. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: P.T. Alumni.
Harahap,M. Yahya.2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika
Murtika, I Ketut dan Djoko Prakoso, 1987. Dasar-dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman. Jakarta: PT Bina Aksara.
Syarief, H. Nurbama.1985. Diktat Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan:Ttp.
Dewata, Mukti Fajar Nur.2010.Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Marzuki, Peter Mahmud.2013,Penelitian Hukum,Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Bisri, Ilhami. 2004. Sistem Hukum Indonesia (Prinsip-prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Mulyadi, Lilik.2007. Penerapan Putusan Hakim pada Kekerasan dalam Rumah Tangga: Jakarta : Ikahi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.