Akibat Hukum Konsignatie Bagi Para Pihak Dalam Perkara Perdata
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai akibat hukum konsignatie bagi para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian atau perikatan ada kalanya terjadi pihak kreditur tidak bersedia menerima pembayaran dari debitur sehingga membawa kesulitan bagi debitur dalam hal pembayaran bunga dan sebagainya. Untuk itu debitur dapat mengajukan kepada kreditur “aanbod van gereede betaling “ artinya penawaran kesiapan membayar. Apabila penawaran tersebut masih juga tidak diterima, maka uang atau barang itu dapat dikonsinyasikan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus.
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa konsignatie merupakan salah satu cara berakhirnya perikatan yang disebut dalam ketentuan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penawaran yang seperti itu yang disusul kemudian dengan menitipkan uang atau barang tersebut, oleh undang-undang dari sudut debitur disamakan dengan pembayaran dan membebaskan debitur dari kewajibannya, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang dan menjadi tanggungan kreditur karena dirinya menolak pembayaran debitur.
Kata kunci : Pelaksanaan Putusan, Konsignatie, Hapusnya PerikatanReferences
Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir. 2010. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, Yahya. 2010. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta; Kencana Prenada Media Group.
Mustafa, Marny Emmy. Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsinyasi di Pengadilan Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Majalah Varia Peradilan Tahun XXVII No. 334 (September, 2013).
Satrio J. 2001. Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dan Perjanjian). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Samosir, Djamanat. 2011. Hukum Acara Perdata (Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata). Bandung: Nuansa Aulia.
Setiawan R. 1976. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta
Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta.
Widagdo, Setiawan. 2012. Kamus Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi. 2003. Hapusnya Perikatan (Seri Hukum Perikatan). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.