Analisis Yuridis Mengenai Upaya Terdakwa Dalam Pembuktian Dengan Menghadirkan Saksi A De Charge Dan Implikasi Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Dalam Perkara Pemalsuan Surat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya terdakwa melemahkan pembuktian penuntut umum dengan kesaksian a de charge dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pemalsuan surat (Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2011/PN.Btm). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan metode silogisme.
Bahwa dalam memberikan keterangan di persidangan, saksi A De Charge bertolak belakang dengan kedudukannya sebagai saksi A De Charge, Penasehat Hukum gagal dalam mengkualifikasi saksi-saksi yang dihadirkan guna dapat memberikan keterangan yang menguntungkan Terdakwa, sehingga saksi tersebut malah memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa. Usaha Terdakwa meyakinkan hakim tidak sia-sia, pada kenyataannya bahwa Terdakwa tidak dapat menyakinkan hakim secara penuh bahwa Terdakwa tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan tetapi dengan adanya keterangan saksi A De Charge dapat membantu untuk mengurangi pidana penjara dari tuntutan penuntut umum 5 (lima) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun penjara.
Kata Kunci : a de charge, Pembuktian, Argumentasi hakim
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika
Leoni, Bruno. 1972. Freedom and The Law.Nash. Publishing : Los Angeles. USA
R, Soesilo. 1995 . KUHP serta komentarnya. Bogor : Politeia.
Tribawono, Bambang. 2004. Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana kepada TERDAKWA. Jurnal Hukum. Volume 14 No.1 januari 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.