Analisis Yuridis Mengenai Upaya Terdakwa Dalam Pembuktian Dengan Menghadirkan Saksi A De Charge Dan Implikasi Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Dalam Perkara Pemalsuan Surat

Prasetya Tunjung Novanto, Yosef Sri Bima Putra, Yusuf Rachmadiansyah

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya terdakwa melemahkan pembuktian penuntut umum dengan kesaksian a de charge dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pemalsuan surat (Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2011/PN.Btm). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan metode silogisme.

     Bahwa dalam memberikan keterangan di persidangan, saksi A De Charge bertolak belakang dengan kedudukannya sebagai saksi A De Charge, Penasehat Hukum gagal dalam mengkualifikasi saksi-saksi yang dihadirkan guna dapat memberikan keterangan yang menguntungkan Terdakwa, sehingga saksi tersebut malah memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa. Usaha Terdakwa meyakinkan hakim tidak sia-sia, pada kenyataannya bahwa Terdakwa tidak dapat menyakinkan hakim secara penuh bahwa Terdakwa tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan tetapi dengan adanya keterangan saksi A De Charge dapat membantu untuk mengurangi pidana penjara dari tuntutan penuntut umum 5 (lima) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun penjara.

       Kata Kunci : a de charge, Pembuktian, Argumentasi hakim

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika

Leoni, Bruno. 1972. Freedom and The Law.Nash. Publishing : Los Angeles. USA

R, Soesilo. 1995 . KUHP serta komentarnya. Bogor : Politeia.

Tribawono, Bambang. 2004. Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana kepada TERDAKWA. Jurnal Hukum. Volume 14 No.1 januari 2004.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.