Tinjauan Perlawanan Untuk Menunda Eksekusi Dalam Sengketa Perdata (Studi Kasus Perkara No: 8/Pdt.Plw/2000/Pn Probolinggo)

Melina Yustianing, Violaita Dewi Damayanti, Yulian Mardha Kristanti

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai alasan yang digunakan saat mengajukan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata, dan bagaimanakah akibat hukum dari putusan perlawanan untuk menunda eksekusi dalam sengketa perdata dengan studi kasus No : 8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo.

      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan  analisis deduksiyaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.

      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pada perkara No :8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo terdapat alasan untuk menunda eksekusi yaitu dengan melakukan gugatan perlawanan, dimana alasan gugatan perlawanan tersebut adalah ahli waris memposisikan dirimereka sebagai pihak ketiga serta masih berlangsungnya upaya hukum peninjauan kembali. Putusan majelis hakim pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan perlawanan pelawan tersebut tidak jelas atau kabur, sehingga gugatan perlawanan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Akibat hukum dari putusan perlawanan maka eksekusi langsung dijalankan, tetapi pihak yang menang tetap belum mendapatkan realisasi dari eksekusi.Eksekusi belum bisa dijalankan, karena kondisi dilapangan yang tidak memungkinkan. Gugatan perlawanan merupakan upaya yang direkayasa oleh para pelawan untuk menunda-nunda eksekusi dan memperkeruh sengketa perdata tersebut, solusinya adalah Ketua Pengadilan Negeri lebih cermat dalam mengambil keputusan apakah suatu gugatan perlawanan tersebut diterima atau ditolak untuk kemudian diajukan pemeriksaan dalam persidangan.

      Kata Kunci : Perlawanan untuk Menunda Eksekusi

Full Text:

PDF

References

M. Yahya Harahap. 2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Subekti.1977. Hukum Acara Perdata. Jakarta :Bina Cipta

Sudikno Mertokusumo.2006. Hukum Acara Perdata Indonesia.

Yogyakarta : Liberti

Stuart A. Handmaker.1995.“The Law School Product From The Buyer’s Point of View”. Valparaiso University Law Review.Vol.29

Zudan Arif Fakrulloh.2001. “Membangun Citra Hukum Melalui Putusan Hakim yang Berkualitas” Jurnal keadilan.Vol 1 No.3.Jakarta: Pusat Kajian Hukum dan HAM

Refbacks

  • There are currently no refbacks.