Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Atas Dasar Yudex Facti Mengabaikan Asas Exclusionary Rules Dalam Perkara Narkotika (Studi Kasus Putusan MA No.417 K/Pid.Sus/2011)

Faisal Setiyadi, Fitter Trisna Wardana, Aji Dian Utama

Abstract

      Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengajuan kasasi oleh terdakwa atas dasar yudex facti mengabaikan asas exclusionary rules dalam pemeriksaan perkara narkotika.

      Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif mengenai pengajuan kasasi oleh terdakwa atas dasar yudex facti mengabaikan asas exclusionary rules dalam pemeriksaan perkara narkotika yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

       Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa pengajuan kasasi oleh Terdakwa  atas dasar yudex facti mengabaikan asas exclusionary rules dalam pemeriksaan perkara narkotika sudah dengan ketentuan KUHAP sehingga pengajuan kasasi oleh terdakwa diterima oleh Mahkamah Agung. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara Narkotika Nomor 417 K/Pid.Sus/2011 bahwa Hakim menerima pengajuan kasasi oleh terdakwa dengan mempertimbangkan berdasarkan fakta yang dikemukakan oleh para saksi di persidangan, serta membuktikan bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum, karena tidak terbukti adanya unsur kesalahan sebagai dasar perbuatan melawan hukum bagi Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan sanksi pemidanaan dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan.

         Kata kunci : Kasasi, Asas exclusionary, Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References

Buku

Hamzah, Andi 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Poernomo,Bambang1985.Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Amarta Buku.

Simorangkir J.C.T, dkk. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johny 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing

Harahap, M. Yahya 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika

Fuady,Munir 2006. Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata. Bandung:Citra Aditya.

Simanjuntak, Nikolas 2009. Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Muhammad, Rusli 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT CitraAditya Bakti.

Susilo,R 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor:Politeia

Jurnal

Lagnado,David A and Harvey,Nigel 2008. The impact of discredited evidence. Psychonomic Bulletin & Review. Vol 15 (6), 1166-1173.

Rusdyanto Puluhulawa, Moh. 2009. Whistle Blower dan Crown Witness Dalam Proses Peradilan.Jurnal Legalitas Volume 2

Refbacks

  • There are currently no refbacks.