Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351 K/Pid/2013 Mengenai Pemberatan Hukuman Pidana

Adi Nugraha Mulia, Vico Michael, Dodik Rustanto

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis mengenai putusan kasasi mahkamah agung nomor 351 K/PID/2013 mengenai pemberatan hukuman pidana. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif, teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan menggunakan analisis dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian pengambilan putusan pada kasus ini Penuntut umum mengejukan kasasi dikarenakan adanya kelalaian majelis hakim dengan tidak mempertimbangkan alat bukti visum et repertum sebagai alat bukti untuk memperberat hukuman kepada terdakwa dan dengan alasan tersebut pengejuan kasasi oleh Penuntut Umum diterima. Hakim di tingkat kasasi menilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi terdapat mempertimbangkan bukti visum et repertum sebagai alat bukti yang patut dipertimbangkan oleh karena itu majelis hakim di tingkat kasasi memperberat hukuman terdakwa dengan menjadikan visum et repertum sebagai alat bukti yang dipertimbangkan.

      Kata kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Kasasi dan Pemberatan Hukuman

 

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi.2009. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M.Yahya.2010.Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Jonny.2006. Teori dan Metodologi Penelitian Normatif.

Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki,Peter Mahmud.2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Panggabean, Henry P. 2001. Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari- hari, Upaya Penanggulangan Tunggakan Perkara dalam Pemberdayaan Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung, Sinar Harapan, Jakarta.

Rusli, Muhammad.2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: CV Mandar Maju.

Shidarta. 2011. Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim. Makalah disajikan dalam seminar Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia untuk Hakim Seluruh Indonesia, Hotel Grand Angkasa, Medan, 2 - 5 Mei 2011.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.