Pengajuan Kasasi Atas Dasar Kewenangan Pengadilan

Ignatius Harbrian Hutomo, Thomas -, Wisnu Erlangga

Abstract

     Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas Putusan-Putusan Pengadilan lain, tetapi tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Hal ini karena perkara dalam tingkat Kasasi diperiksa kembali seperti yang dilakukan Judex Facti, tetapi hanya diperiksa masalah hukum/penerapan hukumnya. Penulis dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pemohon kasasi dan ratio decidendi yaitu pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap putusan kasasi telah sesuai dengan peraturan dalam KUHAP.

       Kesimpulan atau konklusi bahwa alasan kasasi tentang locus delicti berkaitan dengan yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri tersebut merupakan kompetensi JudexFacti, bukan kompetensi JudexJuris karena bukan alasan materiel kasasi, dalam kasasi yang diperiksa hanya mengenai masalah hukum atau penerapan hukumnya.Sehingga tidak sesuai dengan alasan kasasi yang dibenarkan menurut Undang-Undang.Oleh karena itu, permohonan kasasi ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah permohonan kasasi tidak sesuai ketentuan Pasal 253 ayat(1) KUHAP, sehingga apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan telah sesuai dengan Undang-Undang.

        Kata kunci: Kasasi, Kompetensirelatif, Locus Delicti

Full Text:

PDF

References

Chazawi, Adami. 2001. Pelajaran HukumPidana: stelselpidana, tindakpidana, teori- teori pemidanaan danbatas berlakunya hukum pidana.Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. CV. Sabta Artha Jaya, Jakarta. Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo. 2010. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi. Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. PenelitianHukum. EdisiRavisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mono, Henny. 2010. PraktikBerperkaraPidana. Bayumedia Publishing, Jawa

Timur. Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana. P.T. Alumni, Bandung.

Pangaribuan, Luhut M.P. 2013. Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat Di Pengadilan. Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

Tim Modul PUSDIKLAT Kejaksaan RI. 2009. Modul Upaya Hukum. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Jakarta.

Widyadharma, Ignatius Ridwan. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Mimbar, Semarang.

Yuwono, Susilo. 1982. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP (Sistem dan Prosedur). Alumni, Bandung.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.