Pengembalian Berkas Perkara Dari Penuntut Umum Kepada Penyidik Berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Darmono -, Edy Herdyanto., S.H., M.H

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui telaah normatif Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian Berkas Perkara dari Penuntut Umum Kepada Penyidik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, serta  kepada masyarakat umumnya untuk mengetahui masalah-masalah pada prapenuntutan.

      Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian kepustakaan yaitu mempergunakan data sekunder. Teknik yang dipergunakan melalui penelitian kepustakaan (library research), penelitian ini dirumuskan mencari bahan-bahan atau data untuk keperluan penulisan ini melalui kepustakaan dengan cara membaca, menafsirkan atau mentransfer buku-buku atau literatur, berupa undang- undang.

        Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa terjadinya proses prapenuntutan  dari penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, kurang lengkapnya berkas perkara dari penyidik kepada penuntut hukum akan membawa dampak dalam proses prapenuntutan oleh jaksa. Selanjutnya untuk mengetahui berapa tenggang waktu yang diperlukan terhadap penyerahan atau pengembalian kembali secara timbal batik dari penuntut umum kepada penyidik terhadap berkas perkara pidana dalam pasal 138 ayat (2) dimana dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas penyidik harus sudah melengkapi hasil penyidikannya sesuai petunjuk penuntut umum.

        Kata kunci: pengembalian berkas perkara, penyidik, prapenuntutan

Full Text:

PDF

References

Chazawi, Adami. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta:

Sinar Grafika. Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan

Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta : Sinar Grafika.

Prakoso, Djoko. 1989, Eksistensi Jaksa di Tengah-Tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soejono dan H. Abdurahman. 2003. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Mumadji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian, Pemantapan Terpadu sesama Aparatur Penegak Hukum dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara-perkara Pidana, 1992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.