Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan Di Kantor Pencatatan Sipil Kota Surakarta (Studi Penetapan Nomor 375/Pdt.P/2013/Pn.Ska Dan Nomor 408/Pdt.P/2013/Pn.Ska)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama yang dicatatkan di kantor pencatatan sipil dengan mendapatkan penetapan hakim terlebih dahulu sebagai syarat diadakannya pencatatan. Pencatatan perkawinan beda agama belum menentukan keabsahan perkawinan. Penetapan hakim dalam hal ini hanyalah demi kepentingan pemohon. Kesimpulannya perkawinan beda agama meskipun dapat dicatatkan namun tidaklah sah menurut hukum positif karena tidak sah menurut hukum agama.
Kata kunci : keabsahan, perkawinan beda agama, penetapan hakim
Full Text:
PDFReferences
Djaya S Meliala.1988. Masalah Perkawinan Antar Agama dan KepercayaanDi Indonesia dalam Perspektif Hukum. Bandung: CV Irama Widya Dharma.
Majid. 2006. Perkawinan Beda Agama. Diakses dari: www.pikiran-rakyat.com. Pada 27 Februari 2014, Pukul: 06.30 WIB
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
_________. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Riduan Syahrani. 1978 . Masalah Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia.Bandung: Alumni.
Rusli dan R Tama. 2000 : 25Perkawinan Antar Agama dan Permasalahannya. Bandung: Pionir Jaya
Thesis, Zakiyah Alatas. 2007 : Pelaksanaan perkawinan beda agama setelah berlakunya di Kabupaten Semarang: Universitas Diponegoro
Wantjik K Shaleh. 1982. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta:Chalia Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.