Kontruksi Hukum Pembuktian Hakim Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Penggelapan (Studi Kasus Putusan Nomor : 556/Pid/b/2012/PN.Sim)

Akbar Sutrisno, Fahmi Fahren, Kristiyadi, S,H., M.Hum -

Abstract

        Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai konstruksi hukum pembuktian hakim terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan, kejahatan penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini peristiwa kejahatan yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti sesuai dengan surat dakwaan  primer, tetapi hakim memutus perkara dengan melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum karena hakim berpendapat bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban adalah hubungan perdata semata.

         Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif.

        Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus.

        Penelitian ini memperoleh hasil bahwa hakim dalam mengkonstruksi hukum pembuktian untuk membuat keputusan menggunakan tiga cara, yaitu dengan mengkonstatir (membuktikan peristiwa), mengkualifisir (mengelompokkan peristiwa konkrit), dan mengkonstituir (menentukan hukumnya). Sehingga didapatkan putusan yaitu terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu atau dakwaan primer tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Hakim dalam memutus perkara ini menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

          Kata kunci : konstruksi hukum pembuktian, penggelapan, mengkosntituir

Full Text:

PDF

References

Kusumawati, Erika. 2013. Tinjauan yuridis konstruksi hukum pembuktian hakim dalam membebaskan terdakwa dari dakwaan primair da subsidair perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan upaya hukumnya oleh penuntut umum (studi kasus putusan Pengadilan Negeri

Indramayu Nomor :257/PID/2009/PN.IM). Surakarta. Universitas Sebelas Maret Surakarta

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Mas, Marwan. 2011, Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta :Ghalia Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.