Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Militer Melakukan Pemeriksaan Secara In Absensia Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Desersi Beserta Legalitas Putusan Yang Dijatuhkan

Ahmad Faiz Matswa, Oky Ditya Argo Putra, Ryo Noorhuzein

Abstract

      Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat presrkiptif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan bahwa yang dilakukan Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara in absensia sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer karena demi tetap tegaknya hukum serta menjaga keefektivitasan hukum itu sendiri, serta cepatnya selesai perkara yang disidangkan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) jo Pasal 143 Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mendasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penulis berpendapat bahwa Legalitas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012 sudah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

        Kata kunci : Pengadilan Militer, In Absensia, Legalitas

Full Text:

PDF

References

Alfitra.2001. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia.Jakarta: RAS (Group Penebar Swadaya).

Andi Hamzah.2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Krisna.2009 Hukum Acara Perdata. Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif. Bandung: Grafitri.

Kasdiyanto. 1999. Pemeriksaan In Absentia dalam Perkara Desersi di Lingkungan Peradilan Militer. Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Militer.

Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Moch, Faisal Salam. 2002. Hukum Acara Pidana Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

__________. 2006. Peradilan Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Sianturi, S.R.1985. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, cet.2, Jakarta; Alumni AHAEM-PETEHAEM

Sudikno Mertokusumo dan A.Pitlo.1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.