Analisis Eksistensi Saksi Yang Tidak Mendengar, Melihat, Mengalami Sendiri Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Anak
Abstract
Penulisan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 311/pid.B/2012/PN.BLT. Dihasilkan simpulan, Kesatu, penggunaan keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP tidak berlaku bagi Hakim dalam menilai keputusan perkara perlindungan anak, karena Mahkamah Konstitusi telah menguji dan menetapkan perluasan keterangan saksi yang semula didalam KUHAP saksi yang “testimonum de auditu” tidak berlaku dalam pemeriksaan menjadi berlaku menurut Mahkamah Konstitusi. Kedua, mengenai pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam menilai kesaksian yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri sebagai alat bukti penuntut umum dalam pemeriksaan perkara perlindungan anak, dengan mencermati pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Blitar dengan memutus suatu perkara yang kesaksiannya “testimonium de auditu” maka putusan tersebut telah sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK mengenai perluasaan keterangan saksi. Jadi Hakim tersebut telah memakai pasal yang baru mengenai keterangan saksi yang berdasar Surat Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. perluasan mengenai keterangan saksi.
Kata kunci: eksistensi saksi, alat bukti, pemeriksaan
Full Text:
PDFReferences
Hamzah Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
_________.2008.Hukum Acara Pidana Indonesia .Jakarta : Sinar Grafika
Poernomo Bambang. 1993. Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
H. Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.