Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Batal Demi Hukum Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Ahmad Habibi Maftukhan, Anjar Setiawan, Muhamad Abdul Aziz

Abstract

     Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang putusan batal demi hukum dan tindak lanjut atas putusan tersebut di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum pidana meliputi serangkaian proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penututan dan akan bermuara pada dibentuknya putusan hakim sebagai ujung tombak dan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana. Hakim dalam menyusun putusannya harus menceminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. dalam putusan nomor 1444k/Pid.Sus/2010 yang penulis kaji dan analisis, bahwa hakim dalam menyusun putusannya tidak menerapkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

       Kata Kunci : Putusan, Keadialan, kemanfaatan, Kepastian

Full Text:

PDF

References

Hamzah Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Edisi Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding Kasasi, Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Mahmud Peter. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: kencana.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.