Perbandingan Model Perlindungan Hukum Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Proses Peradilan Pidana Antara Negara Indonesia Dan Albania
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan model perlindungan hukum whistle blower dan justice collabolator antara Negara Indonesia dan Albania. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated 15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection sama-sama bertujuan untuk melindungi Saksi dari ancaman pelaku pidana agar saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kapan berakhirnya perlindungan tersebut. Perbedaan dari keduanya yaitu terkait dengan definisi saksi, whistle blower dan justice collaborator, lembaga yang berwenang untuk melakukan perlindungan saksi, langkah-langkah dalam melakukan perlindungan, hak-hak saksi dan korban, upaya luar biasa, kerjasama internasional dan efektifitas perlindungan. Kelebihan di Indonesia adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang merupakan lembaga satu-satunya yang mengatur perlindungan saksi dan korban, sedangkan di Albania adalah adanya upaya perlindungan luar biasa dan adanya kerjasama internasional. Kelemahan di Indonesia adalah tidak adanya upaya perlindungan luar biasa dan tidak ada kerjasama internasional, sedangkan kelemahan di Albania adalah tidak efektifnya lembaga yang berwenang sehingga memerlukan waktu yang lama.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Whistle blower dan Justice collabolator, Perbandingan hukum
Full Text:
PDFReferences
Eddyono, Supriyadi Widodo. 2006. Lembaga Perlindungan Saksi Korban: Sebuah Pemetaan Awal. Jakarta: Indonesian Coruption Watch
Mansur, Dikdik M. Arief dan Gultom, Elisatris. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated 15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection.
Semendawai, Abdul Haris, dkk. 2011. Memahami Whistle Blower. Jakarta: LPSK.
Refbacks
- There are currently no refbacks.