Implementasi Prinsip Restorative Justice Dan Relasinya Dengan Putusan Dalam Perkara Pencabulan Dengan Korban Dan Terdakwa Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 127/Pid.Sus/2012/PN.Bi)
Abstract
Prinsip Restorative Justice telah diimplementasikan dalam pemeriksaan perkara pencabulan dengan korban dan terdakwa anak di dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 127/PID.SUS/2012/PN.BI hal ini dikarenakan Penuntut Umum telah menerapkan prinsip Restorative Justice dengan tidak menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara. Mengenai relasi implementasi prinsip Restorative Justice dengan putusan yang dijatuhkan hakim dapat dilihat, meskipun dakwaan Penuntut Umum terbukti, dan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hakim menjatuhkan putusan bersalah namun tidak disertai dengan pidana penjara. Penulis berpendapat hal tersebut sudah benar yakni dalam melakukan pemeriksaan serta putusan yang dijatuhkan dalam persidangan telah sesuai dengan prinsip Restorative Justice yang meniadakan hukuman pidana penjara
Kata Kunci: Restorative Justice, Pencabulan, Putusan
Full Text:
PDFReferences
Mahmud Marzuki, Peter.2005.Penelitian Hukum.Jakarta:Kencana Media Group.
Ibrahim, Jhonny.2006.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Puji Prayitno, Kuat. 2012.”Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia”. Vol.12: Jurnal Dinamika Hukum
Yulia, Rena. 2012.”Penerapan keadilan restoratif dalam putusan hakim upaya penyelesaian konflik melalui sistem peradilan pidana”.Vol.5 No.2: Jurnal Yudisial
Refbacks
- There are currently no refbacks.