Urgensi Menghadirkan Saksi Verbalism Dan Relasinya Dengan Perwujudan Hak-Hak Terdakwa di Persidangan

Fendu Nugroho

Abstract

Perkembangannya saksi yang muncul dalam praktek dipersidangan ada pula yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh KUHAP yang dalam hal ini yang sering ditemui adalah saksi verbalism, Berdasarkan pelaksanaan hukum acara pidana, yang dimaksud dengan saksi verbalism atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Urgensi menghadirkan saksi verbalism dilakukan untuk konfrontir terhadap keterangan terdakwa yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani terdakwa. Selain itu Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hak terdakwa tersebut dengan menghadirkan saksi verbalism ke dalam persidangan untuk dilakukan konfrontasi terhadap pernyataan terdakwa dan juga saksi verbalism sebagai penyidik kepolisian yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. selanjutnya dalam rangka memenuhi hak terdakwa sebagaimana disebut hak ingkar (penyangkalan) dan hak terdakwa disandarkan pada penafsiran dari Pasal 66 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Kata Kunci : Urgensi Menghadirkan Saksi, Saksi Verbalism

References

Chazawi Adami.2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Alumni.

Hamzah Andi.2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. I

Ibrahim Johnny. 2006. Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Banyu Media.

Kaligis O.C.2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: P.T. Alumni.

Rambe Paingot M dkk. 2010. Hukum Acara Pidana dari Segi Pembelaan.

Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Marzuki Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Cetakan pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Harahap Yahya. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan

KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

__________. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Raharjo Agus dan Angkasa. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka dalam Penyidikan dari Kekerasan Penyidik Kepolisan Resort Banyumas. Volume 23, Nomor 1, Februari 2011.

Wise, Richard A; Dauphinais, Kirsten A, Safer, Martin A. 2007. A Tripatite Solution To Eyewitness Error. 97.3.2007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.