Kelalaian Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Dalam Menentukan Status Barang Bukti Sebagai Alasan Penuntut Umum Dalam Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perikanan

Sabrina Yuniar Fasza, Gladys Octavianadya Melati, Pratiwi Ngesti Utami

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari kelalaian Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam menentukan status barang bukti serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penuntut Umum. Merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan, dengan cara dokumentasi, mengumpulkan bahan hukum yang berupa buku-buku dan bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Mengutamakan pemikiran secara logika sehingga akan menemukan sebab dan akibat yang terjadi.

      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Akibat hukum yang timbul dari kelalaian tersebut adalah adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, menimbulkan tumbukan hukum antara putusan dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan putusan dapat berdampak buruk bagi keadilan hukum di Indonesia. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan Penuntut Umum atas kasus tindak pidana perikanan tersebut dengan mengajukan permohonan upaya hukum tingkat banding kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan upaya hukum tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung.

       Kata Kunci: barang bukti, illegal fishing, upaya hukum

 

Full Text:

PDF

References

Drobak, John N and Douglass C. North. 2008. “Understanding Judicial Decision-Making: The Importance of Constraints on Non-Rational Deliberations”. Journal of Law & Policy. Vol. 26, No 131.

Koesrianti. 2008. “Penindakan Illegal Fishing dan Perjanjian Bilateral Bidang Perikanan Dengan Negara Tetangga”. Mimbar Hukum. Vol 20, No2.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 06/2008 tentang Penggunaan Pukat Ikan di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara

Ria Siombo, Marhaeni. 2010. Hukum Perikanan Nasional dan Internasional. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung : Mandar Maju.

Simorangkir, J.C.T, dkk. 2000. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhardin, Yohanes. 2009. “Fenomena Mengabaikan Keadilan Dalam Penegakan Hukum”. Mimbar Hukum. Vol 21. No 02.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.