Argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika Dalam Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

Renny Jayanti Dwi Ajeng

Abstract

       Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hakim pengadilan negeri timika dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum (studi  kasus  dalam   putusan   nomor :94/pid.b/2011/pn.tmk) penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa mengenai argumentasi Hakim Pengadilan Negeri Timika karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan ditemukan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada TERDAKWA terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindakan pidana. Pertimbangan hakim dalam putusan kasus ini sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Hal ini didasarkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan TERDAKWA telah terbukti, namun apa yang dilakukan TERDAKWA telah tertuang sebelumnya dalam perjanjian yang dilakukan TERDAKWA sehingga apa yang dilakukan TERDAKWA bukanlah suatu tindak pidana melainkan perbuatan yang masuk dalam lingkup keperdataan.

       Kata Kunci : Surat dakwaan, Pembuktian, Argumentasi hakim

Full Text:

PDF

References

Hamzah, Andi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lamintang, P.A.F. 1996.Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Tribawono,Bambang. 2004. Faktor-Faktor yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana kepada TERDAKWA. Jurnal Hukum. Volume 14 No.1 januari 2004.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.