Kesesuaian Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Korupsi Dan Pemerasan Dengan Ketentuan Pasal 263 KUHAP

Ravica Setia Anggraini, Putri Songkowati, Winda Apriliyana

Abstract

      Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dengan alasan adanya pertentangan satu dengan lainnya dalam berbagai putusan dalam perkara korupsi dan pemerasan sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP dan apakah argumentasi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara korupsi dan pemerasan sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP.

       Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi dokumen (Library Research), baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data mengunakan tekhnik analisis interaktif dengan pendekatan kualitatif.

     Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertama, pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dengan alasan adanya pertentangan satu dengan lainnya dalam berbagai putusan dalam perkara korupsi dan pemerasan yaitu antara putusan dengan nomor perkara No. 722 K/Pid.Sus/2008 dan perkara No. 733 K/Pid.Sus/2008 sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP. Kedua, argumentasi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana Jhon Sihombing als Jon Sihombing als Jhoni Sihombing dalam perkara korupsi dan pemerasan telah diterima oleh Mahkamah Agung serta sudah memenuhi ketentuan Pasal 263 KUHAP.

      Kata kunci : Peninjauan Kembali, Pertentangan, Korupsi, Pemerasan

Full Text:

PDF

References

Adji, Oemar Seno. 1981. Herziening Ganti Rugi Suap Perkembangan Delik. Jakarta: Erlangga.

Chazawi, Adami. 2010. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Krisna. 2003. Pemberantasan Korupsi di Indonesia Jalan Tiada Ujung. Jakarta: Grafitri.

Lamintang, P.A.F. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Sebagai Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Tahir. 1983. Pembahasan Tentang Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Penerbit Pustaka Dian. 1982. Bab Tentang Herziening di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni.

Soedirjo. 1986. Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Edisi Pertama.

Jakarta: PT. Melton Putra.

_______. Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, Arti, dan Makna.

Jakarta: Akademika Pressindo.

Subekti dan R. Tjitrosoedibio. 1978. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Jurnal:

Simarmata, Berlian. 2010. “Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Praperadilan Dalam Perkara Pidana”. Yustisia Jurnal Hukum. Vol.79 Januari-April 2010.

Suriansyah, 2011. “Kedudukan Jaksa Dalam Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Socioscientia Kopertis Wilayah XI Kalimantan. Vol. 3 No. 1 Februari 2011.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.