Kajian Peran Lembaga Praperadilan Dalam Pengawasan Horizontal Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Putusan N0.01/Pra/2010/PN.Bi)

Made Wire Darme

Abstract

       Penelitian ini bertujuan mengetahui mengenai fungsi putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi sebagai kontrol pengawasan horisontal terhadap aparat penegak hukum dan peran putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi sebagai lembaga perlindungan hak-hak termohon dan pemohon.

       Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang besifat preskriptif. Bahan hukum penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilaksanakan menggunakan teknik metode silogisme dan interpretasi.

        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama Putusan praperadilan No. 01/Pra/2010/PN.Bi telah menjalankan fungsinya sebagai pengawas horisontal sebagaimana dikehendaki pembentuk undang-undang. Wujudnya adalah di dalam sistem praperadilan pengawasan atas penghentian penyidikan bukan hanya berada di tangan penuntut umum saja, tapi diperluas jangkauannya kepada pihak ketiga yang berkepentingan (saksi). Kasus penghentian penyidikan, penuntut umum sebagai instansi yang berbeda dengan penyidik (Kepolisian) tidak melakukan upaya hukum atau penuntut umum telah menyetujui tindakan penghentian penyidikan, peran pengawasan dapat diambil alih oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan jalan mengajukan permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kepada praperadilan.

        Kata kunci : Praperadilan, Pengawasan Horisontal

Full Text:

PDF

References

Ariesteus, Syprianus, 2007, Penelitian Hukum Tentang Perbandingan Antara Penyelesaian Putusan Praperadilan Dengan Kehadiran Hakim Komisaris Dalam Peradilan Pidana. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI

Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System). Bandung: Binacipta.

Fajar, Muchti dan Achmad Yulianto. 2009. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadi, Sutrisno. 1986. Metodologi Riset I. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.

Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

Lukman, Loebby. 1990. Pra-Peradilan Di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia. Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Prinst, Darwin. 1984. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: PT. Djambatan,

Salam, Moch. Faisal. 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV.mandar Maju.

Tanusubroto, S. 1982. Peranan Pra Peradilan dalam Hukum Acara Pidana. Bandung : Penerbit Alumni.

Yuliarta, I Gede. 2009. Tesis: Lembaga Praperadilan Dalam Perspektif Kini Dan Masa Mendatang Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.