Analisis Tentang Gugatan Class Action Yang Diperiksa Dengan Acara Perdata Biasa (Studi Kasus Putusan MA Nomor : Nomor 600 K/Pdt/2010)

Latifah Nur'aini, Andriani Kartika Hapsari, Miecko Wahyu Gunawan

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk untuk melakukan kajian lebih dalam tentang Gugatan class action yang tidak dapat diterima pada tingkat kasasi dalam putusan Mahkamah Agung No 600 K/Pdt/2010. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji putusan, konsep dan pengertian hukum yang  diperoleh melalui studi dokumen, jurnal, dan literatur-literatur yang mendukung. Gugatan class action yang tidak dapat diterima pada tingkat kasasi dengan dasar pertimbangan hakim yaitu hakim salah menerapkan hukum, namun penulis  berpendapat bahwa alasan kasasi yang seharusnya diterima adalah hakim telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditunjukkan dengan prosedur yang tidak tepat dalam proses awal pemeriksaan perkara yang tidak sesuai dengan PERMA No. 1 tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok. Pertimbangan kedua adalah tentang kompetensi absolut, bahwa perkara tersebut seharusnya diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial karena menyangkut masalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.

      Kata Kunci : Gugatan class action, pertimbangan hakim, kasasi

Full Text:

PDF

References

Anonim.2010.Konsep Ideal Peradilan Indonesia: Menciptakan Kesatuan Hukum & Meningkatkan Akses Masyarakat pada Keadilan. Jakarta :Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)

Harjono.2012. Bahan Kuliah Hukum Acara Class Action.Surakarta:Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

_________.Lembar Lepas Bahan Kuliah Class Action : Menentukan Wakil Kelas dalam Gugatan Class Action, Class Representative.Surakarta, 26 April 2012.

Harahap,Yahya.2012.Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta:Sinar Grafika

Irianto,Sulistyowati.2006.Mempersoalkan “Netralitas “ dan “Objektivitas” Hukum: Sebuah Pengalaman Perempuan dalam Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berprespektif Kesetaraan dan Keadilan.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno.2006.Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Sunggono, Bambang.2007. Metodologi Penelitian Hukum Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Varia Peradilan,2012. Gugatan Class Action yang Diperiksa dengan Acara Biasa. April No 317. Ikatan Hakim Indonesia

Watson,Garry D.2001.”Class Actions: The Canadian Experience”.Duke Journal Of Comparative & International Law Vol 11:269.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.