Analisis Argumentasi Penuntut Umum Dalam Membuktikan Putusan Judex Factie Bukan Putusan Bebas Murni Sebagai Alasan Kasasi Putusan Bebas Perkara Korupsi

Citra Budiyanti

Abstract

       Argumentasi hukum penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi dalam membuktikan bahwa putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Putusan bebas yang dimohonkan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi bukanlah putusan bebas murni melainkan putusan bebas tidak murni karena judex factie dalam memberikan pembebasan didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan. Pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi telah sesuai dengan Pasal 253 khususnya ayat 1 huruf a dan b, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

      Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi karena putusan yang dimohonkan kasasi bukanlah putusan bebas murni melainkan putusan bebas tidak murni. Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi sudah sesuai dengan tujuan kasasi yaitu Pasal 253 KUHAP khususnya ayat 1 huruf a dan b karena judex factie tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan tidak sebagaimana mestinya serta cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Mahkamah Agung berwenang untuk mengoreksi serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 116/pid.B/2006/PN.Msh.

       Kata kunci : Putusan Bebas, Kasasi dan Korupsi

Full Text:

PDF

References

Husein, Harun M. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi kedua. Jakarta : Sinar Grafika.

Soemadipradja Rd. Achmad S. 1981. Pokok-pokok Hukum acara Pidana Indonesia. Bandung : Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.