Implikasi Yuridis Perluasan Definisi Saksi Dan Keterangan Saksi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

Maulida Prima Saktia

Abstract

       Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam proses peradilan pidana Indonesia karena tanpa adanya saksi, suatu tindak pidana akan sulit diungkap kebenaran materiilnya. Keterangan saksi yang dimaksud mencakup keterangan terhadap suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, keterangan saksi yang dimaksud telah diperluas definisinya bahwa saksi dalam memberikan keterangannya tidak selalu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri melainkan keterangannya ada relevansinya dengan perkara yang sedang diproses. Implikasi yuridis perluasan definisi saksi dan keterangan saksi yang dimaksud putusan tersebut apabila ditinjau dari perspektif penegak hukum, tujuan hukum acara pidana dan keyakinan hakim tidak menimbulkan pengaruh atau tidak mempersulit.

      Kata Kunci: keterangan saksi, perluasan saksi, implikasi yuridis.

 

Full Text:

PDF

References

Afandi, Fachrizal. 2012. Bahan perkuliahan. “Tindak Pidana (Strafbaar Feit)”. Disampaikan pada kuliah Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Aningsih, Resti Siti. 2008. “Fungsi dan Kedudukan Saksi A de Charge dalam Peradilan Pidana”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Bakhri, Syaiful. 2012. Beban Pembuktian dalam Beberaoa Praktik Peradilan. Jakarta : Gramata Publishing.

Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta : Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S.. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Erlangga.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Rustamaji, Muhammad dan Gunawati, Dewi. 2011. Moot Court. Surakarta : CV Mevi Caraka.

Sasmito, Burhan Nudin. 2007. “Kekuatan Pembuktian Keterangan saksi yang Berlawanan sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kepanjen)”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Soekanto, Soerjono. 2002. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip.

Waluyo, Bambang. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.