Audi Et Alteram Partem Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum Dan Herziene Inlandsche Reglement (HIR)
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum telah terdapat pengaturan norma-norma yang memuat asas audi et alteram partem. Sebagaimaan tercantum di dalam pasal-pasal yaitu : pasal 52 A ayat 1, pasal 53 ayat 1,2 dan 3, pasal 57 A ayat 1,3 dan 5 ,pasal 58, pasal 59, pasal 68 A ayat 2, pasal 68 B ayat 1, pasal 68 C ayat 2 . Demikian halnya dengan Herziene Inlandsche Reglement (HIR), pengaturan asas audi et alteram partem terdapat pada pasal 52 A ayat 1, pasal 53 ayat 1,2 dan 3, pasal 57 A ayat 1,3 dan 5 ,pasal 58, pasal 59, pasal 68 A ayat 2, pasal 68 B ayat 1, pasal 68 C ayat 2 untuk undang-undang nomor 49 tahun 2009 dan pada pasal 121 ayat 1,2 dan 4, pasal 122, pasal 123 ayat 3, pasal 126, pasal 135, pasal 139 ayat 2 dan pasal 163 untuk Herziene Inlandsche Reglement (HIR).
Kata Kunci : Pembuktian, Asas Audi Et Alteram Partem.
Full Text:
PDFReferences
Hari Sasangka. 2005. Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata : untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung : Mandar Maju
Moh. Taufik Makarao. 2009. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta : Rineka Cipta
Peter Mazhmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Cetakan Pertama.
Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
__________. 2008. Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Riduan Syahrani. 2009. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta
Elisabeth Nuraini Butarbutar. 2009. “Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata”. Mimbar hukum. Vol. 21, No.2.
Lawrence B. Solum, 2004. “Public Law and Legal Theory Research Paper Series : Procedural Justice”. Research Paper. No. 04-02.
Stephen B. Burbank. 2007. “Judicial Independence, Judicial Accountability, and Interbranch Relations”. The Georgetown Law Journal. Vol.95, No.909.
Refbacks
- There are currently no refbacks.