Telaah Yuridis Konstruksi Pembuktian Hakim Pengadilan Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Dan Upaya Hukum
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh melihat fakta-fakta dalam persidangan berpandangan bahwa apa yang didakwakan pada terdakwa oleh oditur militer. Hal tersebut terungkap dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan didasari pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Pasal171 tentang syarat minimumpembuktian dan keyakinan hakim dalam memutus perkara militer. .
Dengan adanya putusan bebas tersebut maka upaya hukum yang dapat diajukan oleh oditur militer adalah upaya hukum kasasi. Hal tersebut didasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah Agung No K/275/Pid/1983 yang membolehkan putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Kata Kunci : Pembuktian, peradilan militer, upaya hukum
Full Text:
PDFReferences
Alfitrah.2011. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata&korupsi Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Lilik Mulyadi.2007.Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
R. Soesilo.1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia Bogor.
Refbacks
- There are currently no refbacks.