Pengajuan Eksepsi Oleh Terdakwa Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Atas Dasar Obscuur Libel Dan Implikasinya Jika Diterima Oleh Hakim Dalam Perkara Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum
Abstract
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu tentang pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dalam perkara penguasaan tanah secara melawan hokum dan implikasi jika pengajuan eksepsi oleh Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas dasar Obscuur Libel diterima oleh hakim.
Kata kunci :Putusan, Pengadilan, Penuntut Umum.
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. dan Dahlan, Irdan. 1987. Surat Dakwaan. Bandung: Alumni.
Harahap M. Yahya. 1988. Pembahasan Permasalahan KUHAP (Jilid I dan II).
Jakarta: Pustaka Kartini.
Husein, Harun M. 1994. Surat Dakwaan : Tekhnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Jakarta : Rineka Cipta.
Sutomo, A. 1990. Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan dan Suplemen. Jakarta Pradnya Paramita.
Refbacks
- There are currently no refbacks.