Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Di Pengadilan Agama Sukoharjo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sukoharjo dan Apakah hambatan-hambatan Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Sukoharjo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data primer yaitu hasil wawancara dengan hakim di pengadilan agama sukoharjo dan panitera di pengadilan agama sukoharjo. sumber data sekunder berasal dari literature, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan obyek penelitian.
Pembagian harta bersama diatur dalam pasal 35-37 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Selain itu terdapat Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 KHI. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing- masing berhak 1/2 (setengah) dari harta tersebut. Kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah sering sekali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap tentang harta bersama.
Kata kunci : Perceraian, harta, Pengadilan.
Full Text:
PDFReferences
Amarto, Paul and Previti Denise. 2003. “Journal of Economic Perspectives”.
-626.
Sutopo, H. B. 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta: Uns Press. Ramulyo, Mohd. Idris. 2002. Hukum Perkawinan Islam.Jakarta: PT Bumi Aksara.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia UI- Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.