Indikasi Adanya Tindakan Menghalangi Penyidikan Dalam Penggunaan Pasal 168 KUHAP Mengenai Hubungan Semenda

Dimas Pramodya Dwipayana

Abstract

     Pengaturan mengenai hak saksi untuk dapat mengundurkan diri dalam hubungan semenda diatur di dalam Pasal 168 KUHAP, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penafsiran mengenai penggunaan pasal tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk mendapatkan gambaran mengenai bagaimana sejatinya posisi dari saksi yang mempunyai hubungan semenda, hubungan darah dalam hal pemberian keterangan yang harus disampaikan dengan berpangkal pada kasus Dhana Widyatmika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus.Teknik analisis penelitian hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pada kasus bungkamnya Dian Anggraini, penggunaan Pasal 168 KUHAP dapat digunakan dalam tahap penyidikan, saksi yang mempunyai hubungan semenda dengan tersangka dapat menolak memberikan keterangan, sehingga ketentuan pasal tersebut dapat mengesampingkan kewajibannya dalam memberikan keterangan. Berdasarkan pada pasal tersebut, tindakan bungkam yang dilakukan Dian Anggraini tidak dapat dikatakan sebagai tindakan menghalangi penyidikan.

      Kata Kunci : Penyidikan, Hubungan, Semenda.

Full Text:

PDF

References

Alfitra.2011.Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi Di Indonesia. Raih Asa Sukses, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Cetakan Pertama. Konstitusi Pers

Budoyo ,Sapto. 2008. Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana. Tesis. Program Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana. Universitas Diponegoro. Semarang

E. Cynthia Jones. 2010. A Reason To Doubt: The Suppression Of Evidence And The Inference Of Innocence. The Journal of Criminal Law and Criminology. Vol 100 No. 2.

Faisal Moch. Salam. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. CV Mandar Maju, Bandung.

Hamzah, Andi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, Yahya M. 2010. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan) Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S, 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.

Hartono. 2010. Penyelidikan dan Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.

Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mutia A. Faridah. 2011. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana . Jurnal Ilmiah Ishlah, ISSN. 1410 – 9328, Vol.13 No. 03

Samudra, Teguh. 2007. Pemahaman Hukum Pembuktian dan Alat Bukti Sebagai Upaya Meningkatkan Pembangunan Bangsa. Jurnal Hukum Respublica. Vol 6.

Sissahadi, Said. 1986.Peranan Saksi dan Saksi Ahli Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Menurut KUHP. Sumbangsih Offset, Yogyakarta.

T. Kevin McGuire and James A. Stimson. 2004. The Least Dangerous Branch Revisited: New Evidence on Supreme Court Responsiveness to Public Preferences. The Journal of Politics. Vol 66, No 4, 1018-1035.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.