Kajian Kekuatan Pembuktian Saksi Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Sengketa Perdata (Studi Perkara Nomor : 19/Pdt.G./2011/Pn.Ska)

Catur Nugroho Jati

Abstract

      Pembuktian di muka pengadilan merupakan hal yang terpenting dalam Hukum Acara sebab pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkan pembuktian. Saksi ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian sering kali menimbulkan pertanyaan tentang perkara yang seperti apakah yang membutuhkan kesaksian dari seorang saksi ahli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlunya saksi ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara nomor: 19/Pdt.G/2011/PN.SKA dan kekuatan pembuktian saksi ahli dalam pemeriksaan sengketa perdata.

     Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data meliputi data primer yang berupa hasil wawancara dengan pihak bersangkutan di Pengadilan Negeri Surakarta dan data sekunder berupa Putusan Pengadilan untuk mendukung data primer. Tehnik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisa data kualitatif dengan model interaktif.

      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa kesaksian saksi ahli dibutuhkan dalam proses pemeriksaan sengketa perdata bilamana dimintakan oleh para pihak maupun hakim sendiri berdasarkan persetujuan majelis hakim. Hakim boleh memakai atau tidak memakai kesaksian saksi ahli tersebut, sehingga bersifat bebas. Hakim boleh berpendapat lain apabila keterangan yang diberikan saksi ahli tersebut bertentangan dengan keyakinannya demi diperolehnya kepastian hukum dari dalil-dalil yang digunakan sebagai bahan menyusun putusan.

         Kata kunci : Sengketa, Pembuktian, Saksi

 

Full Text:

PDF

References

Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Effendie, Bachtiar. 1991. Surat Gugat dan Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata. Jakarta : Citra Aditya.

Harjono dkk. 2011.Hukum Acara Perdata-Bahan Kuliah Praktis. Surakarta.

(R.I.B.). Kansil, C.S.T. 2002. Pengantar Hukum Indonesia Jilid I. Jakarta : Balai Pustaka.

Mahmud, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty. Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosadakarya.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Adya Bakti.

Retnowulan, Sutantio, Oeripkartawinata. 1997. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung : Mandar Maju.

Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung Alumni.

___________. 2007. Pemahaman Hukum Pembuktian dan Alat Bukti Sebagai Upaya Meningkatkan Pembangunan Bangsa. Jurnal Hukum Respublica Vol: 6 No. 2.

Sasangka, Hari. 2005. Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata.Bandung : Mandar Maju.

Soimin, Soedharyo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Press.

Subekti.1989. Hukum Acara Perdata. Bandung : Bina Cipta.

_________. 2005. Hukum Pembuktian. Jakarta : PT Pradnya Paramita.

Sutopo, HB. 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.