Kajian Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Polres Karanganyar (Studi Kasus Nomor Bp/01/I/2012/Sat Narkoba)

Bangkit Dwi Nugroho

Abstract

      Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Polres Karanganyar; dan mengetahui hambatan yang ditemui penyidik dalam proses penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Polres Karanganyar.

       Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model interaktif. Lokasi penelitian ini di Kepolisian Resor Karanganyar. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan dan observasi dan wawancara.

      Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Proses penyidikan  dalam  perkara  tindak  pidana  narkotika  menggunakan Kitab Undang-undang  Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP),  selama  tidak diatur secara khusus (atau menyimpang) dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut (lex specialis derogate legi generalis). Proses pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Polres Karanganyar berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Namun,  ada  beberapa  ketentuan  penambahan  alat bukti selain yang terdapat dalam KUHAP dan diuraikan dalam Pasal 86 ayat (2) Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam Undang-undang No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dalam Pasal 75 dan 80 yang memuat tentang kewenangan penyidik BNN yang tidak diatur dalam  KUHAP  disini  dapat  disimpulkan  bahwa  asas  lex  specialis derogate legi generalis berlaku dalam proses pelaksanaan penyidikan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dari Kepolisian Resor Karanganyar dalam melakukan  penyidikan tindak pidana narkotika adalah kurangnya  sarana  dan  prasarana  yang  dimiliki oleh penyidik satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar, kurangnya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional sebagai  badan  yang  mengatur  tentang  penyalahgunaan narkotika dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

     Kata kunci : pelaku penyalahgunaan narkotika, proses penyidikan, hambatan

Full Text:

PDF

References

Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Makaro, Moh. Taufik, et al. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. Sutopo, H.B. 2002. Metode Penelitian Hukum Kualitatif. Surakarta: UNS Press.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.