Kajian Terhadap Saksi Yang Tidak Sumpah Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 226/PID/B/2009/PN-JPR)

Choirunnisa Ratna Fauzia

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apakah pemberian kesaksian tanpa disumpah tidak bertentangan dengan KUHAP dan bagaimana keabsahan kesaksian tanpa disumpah sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jayapura Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.  Studi  ke pustakaan yang digunakan berupa buku -buku,  peraturan  perundang-  undangan, karangan ilmiah, dokumen -dokumen,  makalah.  Analisi  bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang dilakukan dengan menerapkan norma- norma dan kaidah hukumnya, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa keterangan saksi yang diberikan oleh saksi korban yang berusia 3 tahun dengan tanpa disumpah tidak bertentangan atau sesuai dengan ketentuan KUHAP. Nilai pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk bagi Hakim selama keterangan tersebut sesuai dengan alat bukti sah lainnya

      Kata kunci: alat bukti, keterangan saksi tanpa sumpah

 

Full Text:

PDF

References

Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Finkelhore, David. 2009. The Prevention of Childhood Sexual Abuse. The Future of Children volume 19 No.2.

Fuadi, M. Anwar. 2011. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi.JurnalPsikologi Islam, Volume 8 No.2.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2009. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). 2010. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.

Malang: Bayumedia Publishing.

Lamintang, P. A. F.& Lamintang, Theo. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. 2009. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nanang. Pengertian Kesaksian.Error! Hyperlink reference not valid.(22 September Pukul 17.00].

Refbacks

  • There are currently no refbacks.