Kajian Terhadap Saksi Yang Tidak Sumpah Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No. 226/PID/B/2009/PN-JPR)
Abstract
Kata kunci: alat bukti, keterangan saksi tanpa sumpah
Full Text:
PDFReferences
Chazawi, Adami. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Finkelhore, David. 2009. The Prevention of Childhood Sexual Abuse. The Future of Children volume 19 No.2.
Fuadi, M. Anwar. 2011. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi.JurnalPsikologi Islam, Volume 8 No.2.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2009. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). 2010. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Malang: Bayumedia Publishing.
Lamintang, P. A. F.& Lamintang, Theo. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. 2009. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nanang. Pengertian Kesaksian.Error! Hyperlink reference not valid.(22 September Pukul 17.00].
Refbacks
- There are currently no refbacks.