Analisa Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi

Pito Junar Windramara

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) Dalam Perkara Korupsi (studi kasus dalam Putusan MA No. 1036k/Pid-Sus/2010 tanggal 28 April 2011).

     Hasil peneliti menunjukkan alasan-alasan pengajuan kasasi yang  diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam putusan bebas terhadap terdakwa Hamnir yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palopo diterima oleh hakim pada Mahkamah Agung pertimbangan hakim pada Mahkamah Agung menunjukkan kontruksi hukum yang objektif dan logis. Argumentasi hakim pada Mahkamah Agung disusun atas dasar keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan.


      Kata kunci : Pengajuan kasasi, putusan lepas dari segala tuntutan hukum

Full Text:

PDF

References

Dewantara, Nanda Agung. 2008. Kemampuan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan-kejahatan Baru yang Berkembang dalam Masyarakat. Bandung: Alumni.

Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana, Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Hartati, Evi. 2006 Tindak Pidana Korupsi - Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki, Peter Mahmud 2005, Penelitian Hukum, Surabaya : Kencana. Premada Media Group.

Marpaung, Leden. 2000. Perumusan Memori Kasasi dan peninjauan kembali perkara pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 1970. Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia, Jogjakarta: Gunung Agung

Moeljatno. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakara: Bumi Aksara.

_________. 2000. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Prints, Darwan. 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Sudarto. 1990. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni

Waluyo, Bambang.1992. Sistem Pembuktian Peradilan Indonesi. Edisi I. Cet.I. Jakarta : Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.