Pembatalan Akta Hibah Wasiat Sebagai Akta Otentik Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata

Aninda Zoraya Putri

Abstract

     Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, mengenai fakta-fakta apa saja yang menyebabkan batalnya akta hibah wasiat dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada praktek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah metode studi dokumen (studi pustaka), selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme.

     Berdasarkan kasus yang penulis teliti adalah Putusan Nomor: 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. dimana dalam kronologis perkara tersebut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Akta Wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa kekuatan alat bukti akta otentik pada Akta Wasiat tertanggal 9 Oktober 2009 adalah mengikat dan sempurna, artinya kekuatan akta otentik tersebut tidak memerlukan penambahan bukti lain cukup dengan alat bukti akta itu dan apa yang diterangkan dalam akta otentik adalah suatu kebenaran dan harus dipercayai oleh hakim tentang kebenarannya, selama kebenarannya itu tidak terbukti sebaliknya. Namun kekuatan alat bukti akta otentik akan lemah atau bahkan dapat dibatalkan oleh suatu putusan hakim apabila terbukti akta otentik tersebut disangkal atau dilumpuhkan oleh bukti lawan (tegenbewijs).

      Kata Kunci: Akta Hibah Wasiat, Pembatalan, Bukti Lawan

Full Text:

PDF

References

Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Niaga Swadaya.

M. Natsir Asnawi. 2013. Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

___________________. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

___________________. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta.

Retna Gumanti. 2012. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata)”. Jurnal Universitas Negeri Gorontalo. Vol. 05, No. 1, 2012. Gorontalo: Ejurnal UNG.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Teguh Samudera. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.