Pengaruh Alat Bukti Keterangan Ahli Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Perniagaan Satwa Tanpa Ijin
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh alat bukti keterangan ahli serta pertimbangan Hakim terhadap keterangan ahli dalam memeriksa dan memutus perkara. Seorang ahli memiliki profesionalitas di bidangnya. Keterangan ahli dapat membantu hakim untuk menyelesaikan sebuah perkara sesuai keilmuan yang dimiliki. Kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana merupakan salah satu dari lima alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Suatu perkara pidana dalam proses pembuktiannya memerlukan kehadiran seorang ahli untuk memberikan keterangannya di persidangan guna membuat terang suatu perkara. Keterangan ahli digunakan oleh Hakim untuk membantu dalam menyelesaikan suatu perkara. Hakim dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai sesuatu hal yang dimiliki dari seorang ahli dan sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim untuk mengambil putusan.
Kata kunci: Alat bukti, Keterangan ahli, HakimFull Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana (Suatu tinjauan khusus terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pradhita Rika Nagara. 2014. “Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika”. Jurnal Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.