Pelanggaran Asas Nebis In Idem Oleh Judex Factie Sebagai Alasan Kasasi Dalam Perkara Narkotika Dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara

Larasanya Kharissa Tidi

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi dengan alasan judex factie melanggar asas nebis in idem telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, serta pertimbangan hakim dalam memutus permohonan kasasi apakah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP. Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tahun 2013 telah memutus pidana penjara selama 6 (enam) tahun bagi terdakwa dalam Putusan nomor 1110/PID.SUS/2013/PN.BJM, kemudian pada tahun 2014 Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali memutus terdakwa pada perkara yang sama dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam Putusan nomor 46/PID.SUS/2014/PN.BJM, terdakwa kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Banjarmasin kemudian dalam Putusan nomor 60/PID.SUS/2014/PT.BJM menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan alasan terjadi pelanggaran terhadap asas nebis in idem.

      Asas nebis in idem memiliki arti bahwa orang yang sudah diadili atau dijatuhi hukuman yang sudah memiliki kekuatan yang mengikat yang pasti oleh badan peradilan yang berwenang atas suatu kejahatan atau tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tidak boleh diadili atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, atas kejahatan atau tindak pidana tersebut. Ketentuan mengenai Asas nebis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP, sehingga alasan pengajuan kasasi karena pelanggaran terhadap asas tersebut telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi tersebut maka harus menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 256 KUHAP, yaitu membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

     Kata Kunci : Alasan Kasasi, Pertimbangan Hakim, Nebis in Idem, Narkotika.

 

Full Text:

PDF

References

Asriadi Zainuddin. 2014. “Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis in Idem”. Jurnal Al-Mizan Volume. 10 Nomor 1, Juni 2014.

Eric Tanjung. 2014. “Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tentang perbuatan tidak menyenangkan (Studi Kasus Perkara Nomor 518/Pid.B/2010/PN.YK)”. Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Henry P. Panggabean. 2001 Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari-hari, Upaya Penanggulangan Tunggakan Perkara dalam Pemberdayaan Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung. Jakarta: Sinar Harapan.

Muhammad Arif Sahlepi. 2009. “Asas Nebis In Idem dalam Hukum Pidana”. Tesis, Medan: Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.

Muhammad Okky Arista dan Putra Bagus Setya Dewanto. 2015 “Argumentasi Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi atas Dasar Judex Factie Keliru Menafsirkan Sebutan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Ketentuan Pasal 253 KUHAP”. Skripsi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Janpatar Simamora. 2014. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Vonis Bebas”. Jurnal Yudisial Volume 7 Nomor 1, April 2014.

Mairiko Alexander Kotu. 2016. “Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Perkara Pidana”. Jurnal Lex Et Societas Volume IV Nomor 2, Februari 2016.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.