Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Perkara Pembunuhan Berencana Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah (Persumption Of Innocence)
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab beberapa permasalahan hukum,pertama, apakah proses peradilan pidana konsekuensi hukum penerapan asas praduga tidak bersalah (Persumption of Innocence) bagi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kedua, .Bagaimanakah penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian peradilan pidana perkara pembunuhan berencana bertentangan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah (Persumption of Innocence) bagi terdakwa.
Proses peradilan pidana terhadap konsekuensi hukum penerapan asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence bagi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian peradilan pidana perkara pembunuhan berencana bertentangan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence bagi terdakwa. Dalam yurisprudensi Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 maret 1990 dijelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian.
Kata kunci : Konsekuensi Hukum, Asas Praduga tidak Bersalah, Saksi Mahkota
Full Text:
PDFReferences
C.S.T. Kansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, Peter M., 2006, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Ronny Hanitijo, 1990. Penelitian hukum, Metodologi penelitian hukum dan jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.