Analisis Terhadap Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Dalam Perkara Penipuan

Silviana Sonia, Sonia Yanarika Widyahayu

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan terpidana pelaku tindak pidana penipuan dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan dasar adanya suatu kehilafaan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan Peninjauan Kembali terpidana dengan ketentuan Pasal 266 KUHAP terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 91/PK/Pid/2014.

     Aturan mengenai dasar alasan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali terdapat dalam Pasal 263 KUHAP. Syarat  utama untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah terdapat pada Pasal 263 ayat (1) yaitu putusan pengadilan harus sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian pada Pasal 263 ayat (2) menjelaskan terkait dasar alasan materiil untuk dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Alasan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c putusan Kasasi dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

     Pertimbanban Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali terpidana telah sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf c jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 2 KUHAP, kemudian membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 K/Pid/2014., tanggal 14 April 2014 yang  membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 145/Pid.B/2013/PN.Jbi., tanggal 03 Oktober 2013.  Akhirnya Mahkamah Agung mengadili kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada terpidana. Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta  martabatnya.

      Kata kunci: Peninjauan Kembali, Kehkilafan /Kekeliranan Nyata, Penipuan

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi. 2008. Kemahiran dan Keterampilan Praktik hukum Pidana.Jakarta: Raja Grafindo Persada.

_____________.2011. Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana.Jakarta: Sinar Grafika

Lisa Erwina.2006. ”Analisis Perubahan Undang-Undang Dalam Sistem Hukum Menurut Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Equality. Vol. 11/ 1410-5349. Dikti.

Budi Suhariyanto. 2015. Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/Pid/2009.Vo.8/No.507. Komosi Yudisial

Refbacks

  • There are currently no refbacks.