Analis Pembuktian Dakwaan Dengan Keterangan Saksi Yang Dibacakan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pembuktian Dakwaan yang kesaksian saksinya di Bacakan oleh Penuntut Umum tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam kasus penganiayaan Studi putusan Nomor 59/Pid.b/2014/PN Pks. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui apakah Hakim mempertimbangkan pembuktiaan dakwaan dengan kesaksian yang dibacakan oleh penuntut umum dalam perkara penganiayaan di persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum Normatif atau biasa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dari masing-masing hukum normatif. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuktian dakwaan oleh Penuntut Umum dengan kesaksian saksi yang di bacakan oleh Penuntut umum dalam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 59/Pid.b/2014/PN.Pks. memang belum sesuai dengan ketentuan KUHAP,akan tetapi untuk prosedur pembuktian dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Serta hakim juga ikut mempertimbangkan kesaksian yang di bacakan itu,karena kesaksian tersebut dapat menjadi alat bukti petunjuk yang memiliki kesesuaian dengan keterangan-keterangan saksi yang hadir dalam persidangan dan bukti yang lain sehingga dinilai dapat membantu hakim untuk menggali fakta yang benar-benar terjadi untuk menjatuhkan Putusan.
Kata Kunci : Dakwaan,Keterangan Saksi,Penuntut Umum
Full Text:
PDFReferences
Bambang Poernomo.1982.Pandangan Terhadap Azas-Azas Umum Hukum Acara Pidana.Yogyakarta:Liberty.
M.Yahya Harahap.2002.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan.Jakarta:Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.