Peninjauan Kembali Terpidana Perkara Penggelapan Berdasarkan Adanya Pelanggaran Asas Nebis In Idem Yang Berimplikasi Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai argumentasi hukum hakim mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali terhadap novum atau bukti baru sesuai dengan Pasal 263 KUHAP.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data sekunder merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data primer digunakan sebagai data sekunder. Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke arah hal-hal yang bersifat khusus.
Penelitian ini memperoleh hasil pada argumentasi hukum hakim terdapat bukti baru (novum) pelanggaran asas nebis in idem yaitu terdapat obyek yang sama yaitu hotel White Rose dan subyek yang sama yaitu Rachmat Agung Leonardi als Yongki yang dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor.108/PK/PID/2012. Dalam kasus ini Terdakwa diadili di dua ranah hukum yang berbeda yaitu hukum perdata dan pidana. Dalam perkara perdatanya, Terpidana sudah membayar kerugian yang diderita oleh Pelapor sehingga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor. 108/PK/PID/2012, Terpidana dinyatakan lepas dari segala tuntutan.
Kata Kunci : penipuan, penggelapan, asas nebis in idem, peninjauan kembaliFull Text:
PDFReferences
Andi Hamzah dan Irdan Dahlan. 1987. Upaya Hukum dalam Perkara Pidana. Penerbit: PT Bina Aksara: Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R, Soesilo, tanpa tahun, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
SR. Sianturi.1996. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Bandung: Alumni AHM PTHM.
Refbacks
- There are currently no refbacks.