Peran Serta Proses Identifikasi Laboratorium Forensik Dalam Penyelidikan Kasus Pemalsuan Surat Dan Tanda Tangan

Frendy Nur Pratama, Maheru Fata

Abstract

    Seiring Berkembangnya Hukum diyakini sebagai alat untuk memberikan kesebandingan dan kepastian dalam pergaulan hidup. Prinsip tersebut hingga sekarang dijadikan pijakan demi terjaminnya kepastian hukum. Salah satu sarana untuk membantu mengungkap permasalahan hukum dengan cara menyelidiki dengan khusus dan terperinci didalam hal ini peranan Kriminalistik sangat krusial didalam membantu menyelidiki kasus pemalsuan untuk memperkuat alat bukti. Karena pentingnya alat bukti maka seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana tetapi tidak ada alat bukti, maka demi hukum si terdakwa akan dibebaskan. Demikan juga halnya seseorang disangka melakukan tindak pidana “pemalsuan”, tetapi hal pemalsuan itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena dilihat secara biasa tidak berbeda seolah-olah sama dengan yang asli, untuk mengidentifikasikan tulisan tangan ini, seandainya tanda tangan seseorang dengan orang lain kelihatannya seolah-olah sama tetapi pada kenyataan tidaklah sama tulisan seseorang mengalami perubahan dan variasi tanpa disengaja., terutama seseorang yang bukan ahlisesuai dengan dasar alat bukti Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk Penyelidikan lebih lanjut dilaksanakan di Laboratorium Forensik, berarti dari lembaga Laboratorium Forensik dapat diketahui terjadi atau tidaknya tindak pidana pemalsuan surat. Bila terjadi maka pelakunya dapat diadili sehingga dapat diketahui statusnya dari tersangka menjadi terpidana.

      Kata Kunci : Proses Identifikasi, Laboratorium Forensik, Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan

Full Text:

PDF

References

Adam Chazawi. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

_____________. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Djoko Prakoso, 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Penyidikan dalam Proses pidana, Liberty, Yogyakarta,

Eddy O.S. Hiariej. 2012 Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga,

Mariman Prodjohamidjodo, 1993 Seri Pemerataan Keadlian-Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Ghalia Indonesia

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

_____________. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

P. A. F Lamintang & Theo Lamintang. 2010. Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurusprudensi. Jakarta: Sinar Grafika

Sudarsono,1999, Pengantar Tata Hukum Indonesia PT. Rineka Cipta Jakarta

Suardi dan Achmad Anwari, 2000 Penyidik Tulisan dan Tanda Tangan, Balai Pustaka, Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.