Kekuatan Alat Bukti Saksi Korban Yang Masih Dibawah Umur Dan Tidak Disumpah Dalam Persidangan Perkara Pencabulan Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apakah pemberian kesaksian anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP dan bagaimana kekuatan pembuktian kesaksian anak tanpa disumpah dalam persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kandangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan yang digunakan adalah berupa buku, perundang-undangan, karangan ilmiah. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang dilakukan dengan menerapkan norma dan kaidah hukum, kemudian ditarik kesimpulan bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa keterangan saksi anak tanpa disumpah sesuai dengan KUHAP. Nilai pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk bagi hakim.
Kata Kunci: Anak, Keterangan saksi tanpa sumpah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.