Argumentasi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Upaya Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi

Bramanda Wiratama

Abstract

      Tujuan dari penelitian ini adalah; 1) Mengetahui argumentasi hukum hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum;2) Mengetahui upaya hukum Penuntut Umum terhadap putusan tersebut.

     Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan studi putusan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 36/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif, berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor.

     Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut; 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam memutus perkara atas nama Terdakwa Hari Utomo bin Wignyo Susanto telah memperhatikan asas legalitas dan asas kesalahan  yang merupakan asas kemanusiaan dengan segala pertimbangannya sehingga putusan yang diambil adalah lepas dari segala tuntutan hukum; 2) Penuntut Umum memandang bahwa Hakim salah dalam menerapkan  peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana ekonomi sehingga Penuntut Umum melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum kasasi.

     Kata Kunci :   Tindak Pidana Ekonomi, Surat Dakwaan, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan

Full Text:

PDF

References

A. Soetomo, 1990 Hukum Acara Pidana Indonesia dalam praktek, Jakarta: Pustaka Kartini.

__________, 1989 Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan, Jakarta: Pradnya Paramita.

Andi Hamzah, 2011 Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono, 2007 Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Teguh Prasetyo. 2012. Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Refbacks

  • There are currently no refbacks.